Sosok.ID - Vonis terhadap sosok Gaga Muhammad, telah dijatuhkan.
Mantan kekasih Laura Anna itu dijatuhi hukuman penjara 4,6 tahun dan denda 10 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonisnya pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Greta Irene sebagai kakak kandung Laura Anna, berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang telah dijatuhkan.
"Terima kasih kepada Pak Hakim karena sudah memberikan keadilan bagi kami," ujar Greta Irene, dikutip dari Grid.ID.
Bagi Greta Irene, hakim adalah sosok yang paling tahu hukuman yang tepat bagi Gaga Muhammad. Terlebih selama apapun vonis dijatuhkan, Laura Anna tak bisa kembali.
"Hakim yang paling mengerti. Jadi kalau memang dirasa cukup, ya cukup," katanya.
Kendati demikian, keluarga Laura Anna disebut sedang membicarakan mengenai rencana melakukan gugatan perdata kepada Gaga Muhammad.
Greta Irene sendiri belum mengiyakan informasi tersebut.
"Aku belum tahu sih. Masih harus dibicarakan nanti yang perdatanya," kata Greta Irene dalam kesempatan yang sama selepas persidangan.