Dayat lantas menjelaskan 3 konsekuensi yang mungkin terjadi jika PUB dilakukan tanpa izin.
Sanksi itu berupa administratif, pidana, atau penyitaan uang/barang hasil donasi.
"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," ujar Dayat, dikutip dari Kompas.com.
Sanksi pertama, administratif dapat berupa teguran tertulis/diumumkan di media massa secara terbuka.
Selanjutnya sanksi pidana disesuaikan dengan UU yang berlaku.
Lalu terakhir adalah sanksi penyitaan hasil donasi untuk negara.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.
Namun demikian, Dayat menegaskan bahwa pihak Kemenkos tidak akan terburu-buru memberikan sanksi.
Langkah yang diambil saat ini adalah dengan melakukan interogasi pada Marissya Icha.
Kemensos diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap Marissya untuk mendalami terkait donasi rumah Gala Sky.