Follow Us

Dibeli Pakai Duit Sumbangan, Rumah Mewah Gala Sky Terancam Dirampas Negara, Kemensos: Tanpa Izin Bisa Disita

Rifka Amalia - Minggu, 09 Januari 2022 | 09:46
Doddy Sudrajat
tribunnews.com

Doddy Sudrajat

Dayat lantas menjelaskan 3 konsekuensi yang mungkin terjadi jika PUB dilakukan tanpa izin.

Sanksi itu berupa administratif, pidana, atau penyitaan uang/barang hasil donasi.

Baca Juga: Bak Air Susu Dibalas Air Tuba, Doddy Sudrajat Laporkan Sosok Marisya Icha ke Polisi gegara Galang Dana untuk Rumah Gala Sky, Sebut Kemenkos Turun Tangan

"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," ujar Dayat, dikutip dari Kompas.com.

Sanksi pertama, administratif dapat berupa teguran tertulis/diumumkan di media massa secara terbuka.

Selanjutnya sanksi pidana disesuaikan dengan UU yang berlaku.

Lalu terakhir adalah sanksi penyitaan hasil donasi untuk negara.

Baca Juga: Kini Disebut Sebagai Salah Satu Artis Kaya Raya, Ruben Onsu Akui Kehabisan Uang Demi Nikahi Sarwendah Hingga Tersisa Rp 350,000

Dikutip dari Kompas.com, hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.

Namun demikian, Dayat menegaskan bahwa pihak Kemenkos tidak akan terburu-buru memberikan sanksi.

Langkah yang diambil saat ini adalah dengan melakukan interogasi pada Marissya Icha.

Kemensos diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap Marissya untuk mendalami terkait donasi rumah Gala Sky.

Source : Kompas.com, Tribunnews

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest