Follow Us

Dibeli Pakai Duit Sumbangan, Rumah Mewah Gala Sky Terancam Dirampas Negara, Kemensos: Tanpa Izin Bisa Disita

Rifka Amalia - Minggu, 09 Januari 2022 | 09:46
Doddy Sudrajat
tribunnews.com

Doddy Sudrajat

Sosok.ID - Penggalangan dana untuk membelikan rumah Gala Sky Andriansyah, berujung polemik.

Doddy Sudrajat diketahui melaporkan Marissya Icha sebagai pihak yang menginisiasi penggalangan dana tersebut.

Menurut pihak Doddy, donasi itu bermasalah karena tidak mengantongi izin dari Kemensos.

Bahkan kabarnya, donasi miliaran rupiah yang kini sudah dibelikan rumah itu terancam disita negara.

Baca Juga: Se-Indonesia Utang Maaf Pada Adik Vanessa Angel? Jarang Diketahui, Mayang Ternyata Sempat Bujuk Doddy Sudrajat Untuk Temui Gala Sky

Melansir Tribunnews.com, Kementerian Sosial (Kemensos), diwakili Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat menyampaikan sendiri kemungkinan tersebut.

"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Dayat, dikutip Minggu (9/1/2022).

Penggalangan dana untuk Gala Sky diduga tidak mengantongi izin Kemensos, sehingga kini ditindaklanjuti setelah dilaporkan oleh Doddy Sudrajat.

Adapun pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Baca Juga: Libatkan Kementerian Sosial, Doddy Sudrajat Terlalu Niat Usik Soal Donasi Rumah untuk Gala Sky, Faisal: Yang Rusak Citra Saya

Dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Aturan itu menyebutkan bahwa PUB dengan cakupan lebih dari satu provinsi perlu mengantongi izin dari Kemensos.

Source : Kompas.com, Tribunnews

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest