Sosok.ID - Penggalangan dana untuk membelikan rumah Gala Sky Andriansyah, berujung polemik.
Doddy Sudrajat diketahui melaporkan Marissya Icha sebagai pihak yang menginisiasi penggalangan dana tersebut.
Menurut pihak Doddy, donasi itu bermasalah karena tidak mengantongi izin dari Kemensos.
Bahkan kabarnya, donasi miliaran rupiah yang kini sudah dibelikan rumah itu terancam disita negara.
Melansir Tribunnews.com, Kementerian Sosial (Kemensos), diwakili Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat menyampaikan sendiri kemungkinan tersebut.
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Dayat, dikutip Minggu (9/1/2022).
Penggalangan dana untuk Gala Sky diduga tidak mengantongi izin Kemensos, sehingga kini ditindaklanjuti setelah dilaporkan oleh Doddy Sudrajat.
Adapun pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.
Dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Aturan itu menyebutkan bahwa PUB dengan cakupan lebih dari satu provinsi perlu mengantongi izin dari Kemensos.