Pasangan itu dituduh telah membunuh pembantu rumah tangga mereka bernama Afiyah Daeng Damin antara 10 dan 13 Desember 2021.
Kejadian pembunuhan terjadi di sebuah apartemen di Amber Tower di Lido Avenue, Penampang, Malaysia.
Diketahui korban, Nur Afiyah adalah ART yang berasal dari Sulawesi Selatan, Indonesia.
Etiqah dan suaminya dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika memang terbukti bersalah.
Pasangan yang memiliki tiga anak di bawah usia tiga tahun itu, termasuk sepasang anak kembar, diwakili secara terpisah dalam persidangan.
Etiqah diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh, sedangkan Ambree diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye.
Pengadilan Magistrate memerintahkan pasangan itu untuk ditahan hingga 10 Februari 2022 untuk penyebutan kasus berikutnya.
Pengacara Etiqah, Rakhbir, sebelumnya sempat mengajukan jaminan untuk kliennya karena mantan finalis MasterChef itu adalah wanita yang "sakit" dan "lemah".
Lebih lanjut dia berpendapat bahwa kliennya masih harus merawat anak-anaknya yang masih kecil dan menyusui.
Diketahui putranya yang pertama masih berusia tiga tahun, sedangkan dua adiknya masih berusia dua tahun.