"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.
Atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Nia Ramadhani mengaku keberatan.
Menurutnya, tuntutan rehabilitasi 12 bulan sangat mendadak dan tanpa dasar.
"Barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa," katanya.
Nia kemudian menyampaikan harapannya agar tuntutan dikurangi. Menurut Nia, dia tidak diperlakukan secara adil.
"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," tandasnya.
(*)