S menyebut bahwa dia tidak dapat membendung emosinya saat melihat anaknya BAB sembarangan.
"Saya kesal, dia (korban) BAB sembarangan terus. Lantas saya pukul beberapa kali dan puncaknya di kamar mandi," ujarnya dengan wajah tertunduk.
S juga mengakui bawa dia-lah yang memulai peristiwa penganiayaan tersebut.
"Waktu itu saya duluan yang mukul duluan karena emosi. Saat ditanya anak saya tersebut mengakui dan tahu jika dia sedang BAB," katanya.
Suami istri yang tega aniaya anaknya yang autis sampai meninggal dunia karena malu kerap BAB sembarangan.
Akibat perbuatan biadabnya, AA dan S disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Mereka terancam penjara seumur hidup.
(*)