Azilah menulis kesaksian itu sebagai bahan pertimbangan Pengadilan Federal agar menggugurkan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Dia dan anggota polisi lainnya, Kopral Sirul Azhar Umar, diputus bersalah dan divonis mati pada Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 2009.
Vonis itu sempat direvisi Mahkamah Banding pada Agustus 2013, namun dipulihkan lagi oleh Pengadilan Federal Malaysia di 2015.
Di tengah pengadilan kasasi itu, Sirul kabur ke Australia pada 2004, di mana Putrajaya tak bisa mengupayakan ekstradisi.
Sebabnya, Parlemen Australia mempunyai perundang-undangan yang melarang adanya ekstradisi ke negara yang masih menganut hukuman mati. (*)