Sosok.ID - Aksi protes PPKM yang dilakukan Dinar Candy dengan berbikini di jalanan mengakibatkannya diamankan pihak kepolisian.
Dinar Candy melakukan aksi itu pada Rabu (4/8/2021), dan tak lama kemudian ditetapkan sebagaitersangka atas dugaan melanggar UU Pornografi.
Dilansir dari Grid.ID, dalam pengakuannya, Dinar mengaku stres akibat pandemi Covid-19.
Ia juga tak paham bahwa aksi yang dilakukannya dianggap keliru di mata hukum. Oleh karenanya ia meminta maaf kepada masyarakat yang tidak nyaman dengan aksinya.
"Saya Dinar Candy, saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan saya, perbuatan saya kemarin memakai bikini di pinggir jalan," kata Dinar di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).
"Aku buta hukum, karena nggak tau bakalan kayak gini," ucap Dinar.
Menurut Dinar, protes berbikini dilakukannya karena tekanan di masa PPKM.
Ia mengaku tak nyaman dengan pekerjaan yang dilakukannya di masa pandemi covid-19.
"Dalam 4 bulan banyak tekanan, stres, jenuh banyak pekerjaan yang aku kerjain tapi nggak sesuai."
"Aku kan DJ tapi gak kerja sebagai DJ, yang justru bikin aku mendapat tekanan," lanjutnya.
Lebih lanjut kata Dinar, ia sebenarnya bukan ingin memprotes aturan pemerintah, namun ingin meluapkan ekspresinya.
"Aku pengen meluapkan ke-stres-an aku gitu, aku nggak bisa pendem sendiri," katanya.
"Di dalam kepala aku banyak hal-hal yang tidak teraliasasi ya pekerjaan aku itu sekarang nggak seusai," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dinar mengatakan ingin mengunjungi psikiater akibat dari stres yang dialaminya.
Menurutnya aksi menggunakan bikini di jalanan juga tindakan yang tak terencana.
"Pertama karena stress yang memuncak jadi nggak tau itu spontan aja, kejadian itu ya yaudah terjadi aja gitu," kata Dinar, mengutip Grid.ID.
Baca Juga: Alasan Dinar Candy Turun ke Jalan Pakai Bikini
"4 bulan itu aku stres dan ini puncaknya aku belum ke psikiater karena semalem baru pulang sebenarnya kita mau ke psikiater, aku butuh konsul," sambungnya.
Bukan cuma kali ini saja. Diakui Dinar stres yang dialaminya sudah muncul sejak awal pandemi.
Saat menjual pakaian dalam di tahun 2020 lalu, itu juga merupaka bagian dari tekanan yang dialaminya, kata dia.
"Pas corona itu Dinar mengalami stres. Dinar pernah jualan dalaman itu stres yang pertama," ucapnya.
Adapun penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (*)