Sosok.ID - Aksi protes karena PPKM diperpanjang yang dilakukan Dinar Candy berbuntut panjang.
Akibat aksi protes mondar-mandir di jalanan sekitar Lebak Bulus, Jakarta Selatan hanya mengenakan bikini itu, Dinar Candy akhirnya diamankan pihak kepolisian pada Rabu (4/8/2021) malam.
Usai ditangkap dan dilakukan penyelidikan, kini Dinar Candy disangkakan undang-undang pornografi.
Karena itu, wanita yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ini dikenakan hukjman wajib lapor sampai waktu yang belum bisa ditentukan.
Baca Juga: Alasan Dinar Candy Turun ke Jalan Pakai Bikini
Melansir dari Tribun Wow, hal ini diumumkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Andriansyah dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/8/2021).
"Sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan di awal tadi pagi bersama Bapak Kabid Humas Polda Metro Jaya, saya malam hari ini menyampaiakan update dari proses pemeriksaan saudari DC," tutur Kombes Pol. Azis.
Menurut keterangannya, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemilik nama asli Dinar Miswari itu terbukti melanggar undang-undang pornografi.
"Setelah melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi, dari hasil penyelidikan tersebut, kita tingkatkan ke status penyidikan.