Sosok.ID - Nama model seksi, Dinar Candy memang tak jarang jadi sorotan publik saat diketahui berpenampilan cukup terbuka.
Setelah beberapa waktu lalu dirinya sempat jadi sorotan bahkan tuai pro dan kontra gegara jual celana dalam bekas.
Tak tanggung-tanggung, celana dalam bekas Dinar Candy kala itu laku terjual dengan harga Rp 50 juta.
Kini nama Dinar Candy kembali jadi sorotan setelah aksi nekatnya untuk memprotes diperpanjangnya kebijakan PPKM.
Bukan tanpa alasan, Dinar Candy melakukan aksi protes hanya dengan menggunakan bikini di pinggir jalan.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, artis Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Oleh karena itu, Azis mengatakan, status kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah melalui penyelidikan dan bukti, kita tingkatkan status penyidikan dengan alat bukti, menetapkan DC sebagai tersangka dugaan pornografi," tegas Azis saat ditemui wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Sementara untuk pasal yang disangkakan penyidik kepada Dinar Candy adalah Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.