Follow Us

Gegara Cintanya Ditolak Calon Mertua, Sosok Pria Ini Nekat Bobol Rumah Dan Culik Kekasihnya Demi Restu, Tapi Akhir Cerita Asmara Malah Berujung Naas

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 01 Agustus 2021 | 09:31
Gegara Cintanya Ditolak Calon Mertua, Sosok Pria Ini Nekat Bobol Rumah Dan Culik Kekasihnya Demi Restu, Tapi Akhir Cerita Asmara Malah Berujung Naas
Tribun Sumsel/Ist

Gegara Cintanya Ditolak Calon Mertua, Sosok Pria Ini Nekat Bobol Rumah Dan Culik Kekasihnya Demi Restu, Tapi Akhir Cerita Asmara Malah Berujung Naas

"Pelaku nekat menculik korban dikarenakan keluarga dari korban dan korban sendiri tidak mau diajak nikah oleh pelaku, jadi pelaku inisiatif membawa secara paksa korban", kata dia, Sabtu (31/07/2021).

Usai menjebol dinding rumah korban, selanjutnya pelaku langsung mengambil pisau yang ada di dapur.

Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan mencekik leher korban.

Baca Juga: Nekat Ingin Tipu Orang Tuanya Senilai Rp 60 Juta, Mahasiswa Ini Kirim Video Pura-pura Diculik Hingga Minta Tebusan, Alasannya Bikin Heran!

Tak hanya itu, pelaku mengarahkan pisau ke leher korban seraya mengancam jika korban tidak mau ikut maka akan dibunuh.

"Saat pelaku menjebol dinding rumah korban, nenek korban yang sedang tidur terbangun dan menyaksikan apa yang dilakukan oleh pelaku" Jelas Wanda.

Korban yang merasa terancam hanya bisa menuruti paksaan pelaku karena posisi rumah korban memang terletak cukup jauh dari pemukiman warga.

Baca Juga: Sule Tak Izinkan Putri Delina dan Rizky Febian Rawat Bayi Lina Jubaedah, Teddy Harus Lakukan Hal Ini Dulu: Nanti Dikira Penculikan Anak

"Dengan mengancam korban pelaku berhasil membawa kabur korban dengan menggunakan sepeda motor," Kata Wanda.

Korban Nuria berhasil melarikan diri dari kediaman pelaku yang ada di kebun kopi satu bulan kemudian.

Baca Juga: Amit-amit Punya Pasangan Kere, Hanya Demi Demi Putus dengan Pacar yang Duitnya Pas-pasan, Seorang Janda Nekat Pura-pura Diculik dan Dibunuh, Nahas Endingnya Justru Apes Sendiri

Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 328 KUHP tentang Kejahatan penculikan. (*)

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest