Padahal dananya sudah dikucurkan.
“Ini baru dua bulan yang diberikan, yang satu bulan ke mana, mestinya dicairkan sekaligus,”tegas Risma.
Risma lebih lanjut mengatakan akan membongkar kasus tersebut.
“Ini saya bongkar, kalau satu bulan penerima Rp 200 ribu per bulan, jika dikalikan 80 ribu KPM (keluarga penerima manfaat) berapa itu, berapa bunganya, ke mana uangnya. Saya kira lembaga hukum tahu ini,” kata Risma.
(*)