Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dokter Lois Owien diberikan penangguhan penahanan dengan proses hukum yang tetap berjalan.
Ia akan terus berada dalam pantauan Polri.
"Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada bersangkutan," ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
(*)