Follow Us

Koar-koar Covid-19 Penyakit Palsu, Dokter Lois Owien Melempem Pasca-Ditangkap Polisi, Ngaku Beropini Tanpa Riset Tapi Tidak Dipenjara

Rifka Amalia - Selasa, 13 Juli 2021 | 17:03
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.
Tribunnews.com

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa pihaknya telah menginterogasi Dokter Lois Owien terkait pernyataanya itu.

Dokter Lois Owien pun mengakui kesalahannya dan mengatakan bahwa apa yang diutarakannya di medsos sosial hanya berdasarkan opini pribadi bukan melalui data apalagi riset.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset."

Baca Juga: Indonesia Tak Akan Ada Lockdown, Kantor Staf Presiden : PPKM Mikro Paling Tepat

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," ungkap Brigjen Slamet Uliandi, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021).

Diketahui, Dokter Lois Owien juga sempat mengatakan alat tes virus corona atau Covid-19 seperti PCR dan antigen adalah alat deteksi yang tidak relevan.

Pernyataan tersebut juga diakuinya sebagai asumsi pribadi.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelas Brigjen Slamet.

Baca Juga: Pertama Kali Bertemu di Ruang Sidang, Begini Alasan Ketua IDI Bali Atas Kasus Hukum yang Menjerat Jerinx, Gede: Menurunkan Semangat Kami!

Karena telah mengakui perbuatannya dan menyanggupi untuk tidak menghapus bukti dan melarikan diri, maka Dokter Lois Owien tidak akan ditahan di penjara.

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.
Tribunnews.com

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ungkap Brigjen Slamet.

Source : Tribunnews.com, Grid.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest