Lili juga menyebutkan ada tujuh tindak korupsi yang harus dihindari.
Ketujuhnya yakni, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap.
“Ketujuhnya menyebabkan kerugian negara,” tambahnya.
(*)