Ternyata si wanita tak mengetahui bahwa anak tirinya masih berusia 16 tahun dan mengira telah berusia legal sesuai hukum di Australia mengenai usia legal 17 tahun.
Hakim David Porter menyatakan, "Anda melakukannya meskipun itu ilegal. Anda menyebabkan banyak kekacauan dalam hidup pemuda ini."
Akhirnya, wanita tersebut mendapat hukuman penjara 6 bulan.
Merasa malu akan perbuatannya yang kepergok sendiri oleh sang suami, usai persidangan wanita itu meneteskan air mata sambil bersimpuh meminta maaf. (*)