Lebih lanjut Anam menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban, karena istrinya kedapatan memadu kasih bersama korban di dalam rumahnya.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anam.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.