Follow Us

Jadwal Seleksi CPNS 2021, Inilah Perbedaan PNS dan PPPK , Pahami Sebelum Mendaftar

Rina Wahyuhidayati - Jumat, 28 Mei 2021 | 20:07
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
TribunWow.com

Ilustrasi seleksi CPNS 2021

Baca Juga: Tak Banyak Saingan, 10 Formasi dan 5 Instansi yang Sepi Peminat, Bisa Dijadikan Referensi untuk Pelamar CPNS 2021

Adapun penetapan status kepegawaian, termasuk menyangkut JKK dan JKM bagi pegawai ASN.

Pemberian JKK membutuhkan waktu identifikasi selama 3x24 jam, dan jika sudah dapat diidentifikasi maka jaminan JKK dapat langsung dikeluarkan oleh PT Taspen, sebelum Surat Keputusan (SK) Tewas terbit.

Definisi tewas bagi ASN sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 meliputi:

  • Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
  • Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya yang ada hubungannya dengan dinas.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Ketentuan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Program dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.

Baca Juga: Pelajari dari Sekarang, Tips dan Trik Agar Peluang Lolos CPNS 2021 Lebih Terbuka Lebar

Besaran manfaat JKK yang berupa santunan terdiri dari:

Santunan kecelakaan kerja Santunan sementara Santunan cacat Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi sejumlah kriteria, sepertI

  • meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
  • meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
  • meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Sementara itu, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas meliputi:

  1. santunan kematian kerja
  2. uang duka tewas
  3. biaya pemakaman
  4. bantuan beasiswa
Informasi lengkap mengenai peraturan BKN mengenai pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja, serta kriteria penetapan tewas bagi ASN dapat diakses di sini.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest