Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi
PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Meski demikian, BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun. “Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun.
Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 29 Maret 2020.
Gaji
Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Rincian gaji PNS dapat diakses di sini, sedangkan rincian gaji PPPK dapat diakses di sini.
Persamaan PNS dan PPPK
Baik PNS dan PPPK memperoleh hak sama dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan bagi PNS dan PPPK mengenai perlindungan JKK dan JKM telah diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 2014.
Ketentuan ini ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pegawai ASN. Secara teknis, BKN menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.