"Tersangka ini hidupnya gali lubang tutup lubang. Di masa pandemi ini, dia tidak bisa mendapatkan pinjaman, sehingga tidak bisa mengembalikan uang kepada anggota kelompok arisan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.
"Uangnya sebagian untuk membangun rumah, membeli mobil dan membayar utang," ujar Dony.
Mia ditangkap polisi di daerah Sragen, Jawa Tengah, beberapa hari lalu, saat dalam pelariannya karena tidak mampu mengembalikan uang arisan.
Dia bersama suami dan 2 anaknya mulai meninggalkan rumah pada 6 April 2021, dengan membawa 2 unit kendaraan yang dibeli secara kredit dan diangsur dengan uang arisan.
Baca Juga: Kapal Perang Bertolak Menuju Papua, 400 Personel Batalyon 'Pasukan Setan' Akan Gempur KKB Papua
Minta maaf tak mampu kembalikan uang
Mia mengaku khilaf karena gagal memberikan uang milik peserta arisan, yang semestinya dibagikan menjelang Lebaran.
Permintaan maaf Mia disampaikan saat dirinya dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).
"Kepada semua yang menjadi korban, saya minta maaf sebesar-besarnya karena tidak mampu mengembalikan (uang arisan)," kata Mia dihadapan wartawan di Mapolres Mojokerto, Senin.
Mia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.