Uang Rp 11 Miliar Digeletakkan Begitu Saja di Tengah Sawah, Jangan Seenaknya Diambil, Salah-salah Bisa Ketiban Sial, Ini Penyebabnya

Selasa, 25 Mei 2021 | 07:32
Gambar ilustrasi/Pixabay

Ilustrasi uang

Sosok.ID - Siapa orang yang tak tergiur untuk mengambil bila menemukan uang?

Terlebih bila nominalnya begitu besar sampai menyentuh Rp 11 miliar.

Kendati demikian, ada baiknya untuk melaporkan temuan tersebut alih-alih mengambilnya untuk kesenangan sendiri.

Sebab, salah-salah uang tersebut malah membawa sial.

Baca Juga: Ada Berkah di Balik Musibah, Dibayar Pakai Uang Palsu oleh Seorang Pengemudi Mobil hingga Rugi Rp 150.000, Kakek 91 Tahun Penjual Rujak Ini Kini Malah Banjir Rezeki

Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat baru-baru ini.

Di mana uang tunai sebesar Rp 11 miliar dibungkus di dalam karung dan ditinggalkan begitu saja di sebuah gubug di tengah sawah.

Namun, usut punya usut, uang itu bukanlah uang yang bisa dipergunakan untuk jual beli.

Ya, uang itu adalah uang palsu milik sindikat pengedar uang palsu.

Baca Juga: Tak Punya Hati! Pengendara Mobil Mewah Tipu Kakek 91 Tahun Penjual Rujak Rp 150 Ribu, Padahal Keuntungan Perhari Cuma Rp 20 Ribu: Saya Sampai Tidak Bisa Berpikir

Kasus ini sendiri diketahui setelah polisi mengamanakan4 orang anggota sindikat pengedar uang di Kabupaten Indramayu.

Mereka adalah CAR (52) warga Kecamatan Lelea dan SAM (42) warga Kecamatan Lohbener, keduanya bertindak sebagai pengedar.

Dua tersangka lainnya, berperan sebagai pencetak uang palsu, yaitu GUF (45) warga Kecamatan Bongas dan IM (46) warga Kecamatan Wuluhan Jember Jawa Timur.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, ada sebanyak Rp 11.500.000.000 uang palsu yang diamankan.

"Tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan patroli di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu," ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021).

Kapolres Indramayu menceritakan detik-detik penangkapan tersangka, pada saat patroli itu, polisi menemukan dan mengamati ada 2 orang yang terlihat mencurigakan hendak melakukan kegiatan transaksi.

Ketika didekati polisi, mereka melarikan diri, satu di antaranya berhasil diamankan, berinisial CAR.

Baca Juga: Tega! Jual Sayur Hasil Kebunnya Seberat 60 Kilo, Kakek yang Menderita Rabun Mata Ini Hanya Dibayar Rp 50 Ribu Uang Palsu, Netizen Dibuat Geram!

Dari pengakuan tersangka, ia mengakui hendak melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu atas suruhan tersangka SAM, yang sebelumnya kabur.

Polisi pun langsung melakukan pencarian, tidak lama berselang tersangka SAM berhasil diamankan di pinggir jalan sekitar 1 kilometer dari lokasi awal.

Dari tangan tersangka SAM, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 400 juta yang disimpan di dalam jok motor.

Rencananya uang palsu itu akan dijual kepada orang yang belum dikenal seharga Rp 150 juta.

Setelah itu, Tim Resmob bergerak menuju rumah Tersangka CAR dan kembali berhasil mendapati uang palsu sebanyak Rp 100 juta yang dibungkus plastik warna hitam.

Menurut pengakuan tersangka CAR dan SAM, semua uang tersebut berasal dari tersangka GUF yang beralamat di Kecamatan Bongas.

Saat itu pula, polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka GUF dan IM yang bertindak sebagai pencetak uang palsu.

Baca Juga: Kesal, Akhirnya Sembelih Ayamnya karena Tak Pernah Bertelur, Pemilik Malah Temukan Benda yang Laku Dijual Rp 4 M

Dari hasil pengembangan polisi, polisi kembali menemukan uang palsu yang disimpan tersangka SAM di sebuah gubug empang di Desa Cemara, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu.

Di sana, uang-uang palsu itu disimpan di dalam karung.

"Diketahui uang palsu tersebut berjumlah Rp 11 miliar," ujar dia.

Uang palsu senilai Rp 11 miliar lebih ini terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu, beberapa di antaranya masih dalam bentuk cetakan dan belum dipotong sebanyak 55 lembar.

Tidak hanya uang palsu dalam bentuk rupiah, polisi juga mengamankan 49 lembar mata uang Canada belum dipotong, 29 bundel mata uang dollar Amerika, dan 1 bundel mata uang dollar Singapura.

"Kita juga mengamankan uang tunai Rp 1.100.000 hasil penjualan uang palsu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang.

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Tribun Jabar