Tersangka KH membuat alibi sebagai penemu jasad korban yang terkubur dengan kaki menyembul keluar dari tanah.
Baca Juga: Ada Surga Bagi Para Pelaku Kejahatan Asusila, Satu Desa Khusus Para Penjahat Asusila, Begini Isinya!
Akal bulus kedua tersangka digagalkan oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Petugas berhasil meringkus pelaku dengan bantuan warga kurang dari 1x 24 jam sejak kejadian.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel pelaku, pakaian pelaku saat kejadian, pakaian korban dan alat yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
"Berkat dukungan masyakarat setempat, langsung terungkap," ujar Iptu Noca.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dituntut berdasar pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 dari KUHP.
Pelaku terancam kurungan penjara minimal 20 tahun denagn balasan paling berat hukuman mati. (*)