Diketahui, uang miliaran itu merupakan milik dua orang warga Sidoarjo dan Magetan, pertama berinisial JNT sebesar Rp 1,48 miliar dan JBS sebanyak Rp 620 juta.
Dari informasi yang didapat, uang itu akan digunakan untuk layanan penukaran uang pecahan kecil saat Lebaran nanti.
"Uang yang dibawa memang untuk penukaran uang kecil untuk hari raya," imbuhnya.
Dilakukan pengawalan
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ada kejanggalan terkait kepemilikan uang tersebut, si pengemudi akhirnya diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Bahkan, dua personel polisi diminta melakukan pengawalan hingga perbatasan Ngawi-Madiun untuk menjaga keamanan si pengemudi dalam perjalanan.
"Kami bantu pengawalan sampai ke Madiun," ujarnya melalui pesan singkat.
(*)