Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tersangka Sate Sianida Menyesal, Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Anak Tukang Ojol, Bandiman Lemas Tak Sanggup Kerja

Rifka Amalia - Senin, 03 Mei 2021 | 18:18
NA, pelaku sate sianida
Instagram Warung Jurnalis, Kompas.com/Markus Yuwono

NA, pelaku sate sianida

Akibat perbuatannya, wanita ber-KTP di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat ini terancam hukuman mati.

Dikutip dari Kompas.com, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Nekat Masak dan Konsumsi Ikan yang Miliki Kandungan Racun 1.200 Kali Lebih Mematikan dari Sianida, Satu Keluarga di Banyuwangi Tewas

Bandiman lega pelaku ditangkap

Kuasa hukum Bandiman, Chandra Siagian di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021), mengatakan bahwa kliennya merasa bersyukur karena pelaku telah ditangkap.

Sejak kejadian, istri Bandiman mengaku ketakutan dan khawatir jika tersangka yang menewaskan anaknya tidak tertangkap.

"Harapan dari Pak Bandiman tadi konfirmasi kepada saya, syukur alhamdulillah pelaku sudah ketangkap, dia merasa lega," kata Chandra Siagian.

"Karena istrinya (Titik Rini) agak was was takut karena pelaku belum tertangkap," kata Chandra.

Baca Juga: Nyaris 4 Tahun Berlalu, Sosok Ini Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kopi Sianida : Ada Sesuatu yang Tak Diceritakan ke Publik

Bandiman yang bekerja menarik ojek online sejak tahun 2017 mengaku belum bersemangat untuk kembali mencari nafkah setelah kejadian yang menimpanya.

"Sampai saat ini Pak Bandiman masih di rumah karena trauma," kata Chandra.

Source :Kompas.comTribun Jogja

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x