Akibat perbuatannya, wanita ber-KTP di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat ini terancam hukuman mati.
Dikutip dari Kompas.com, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Bandiman lega pelaku ditangkap
Kuasa hukum Bandiman, Chandra Siagian di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021), mengatakan bahwa kliennya merasa bersyukur karena pelaku telah ditangkap.
Sejak kejadian, istri Bandiman mengaku ketakutan dan khawatir jika tersangka yang menewaskan anaknya tidak tertangkap.
"Harapan dari Pak Bandiman tadi konfirmasi kepada saya, syukur alhamdulillah pelaku sudah ketangkap, dia merasa lega," kata Chandra Siagian.
"Karena istrinya (Titik Rini) agak was was takut karena pelaku belum tertangkap," kata Chandra.
Bandiman yang bekerja menarik ojek online sejak tahun 2017 mengaku belum bersemangat untuk kembali mencari nafkah setelah kejadian yang menimpanya.
"Sampai saat ini Pak Bandiman masih di rumah karena trauma," kata Chandra.