Sosok.ID - Aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua telah menyebabkan kekhawatiran berlebih bagi masyarakat dan pemerintahan.
Belakangan kelompok separatis bersenjata di Papua semakin brutal, merenggut nyawa warga Papua dan TNI-Polri yang bertugas.
Pemerintah pusat kemudian menetapkan KKB sebagai organisasi teroris yang dianggap mengancam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (29/4/2021).
Namun, hal itu menimbulkan kekhawatiran lain, bahwa mental warga Papua yang tak bersalah akan turut jatuh seiring munculnya kata teroris di daerah mereka.
Gubernur Papua Lukas Enembe lantas meminta agar pemerintah pusat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait penetapan KKB sebagai organisasi teroris.
"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB," kata Lukas, Kamis, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.
Melalui Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, Lucas mengutarakan pendapat tertulis dengan tujuh poin penting yang perlu ditinjau pemerintah pusat.
"Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut," tulis Lukas dalam poin pertama.
Kendati meminta pemerintah meninjau ulang pelabelan teroris, Pemprov Papua setuju bahwa KKB adalah kelompok yang melanggar hukum dan menciderai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM."