Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka, mengatakan, uang hasil korupsi digunakan Eri untuk menfakahi dua istrinya yang hidup terpisah.
"Dari keterangan tersangka uang tersebut digunakan unuk menghidupi dua orang istrinya yang berada di Indramayu dan Garut," katanya.
Kata Sugeng, Kejari Garut masih menunggu keputusan majelis hakim atas perbuatan terdakwa. (*)