"Kepala Desa Karyajaya juga terdakwa kasus korupsi dana desa secara in absentia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena selama tiga kali persidangan selalu mangkir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, Sabtu (17/4/2021).
Keberadaan terdakwa Eri masih diburu oleh pihak berwajib.
Saat pihak kejari mendatangi kediamannya, terdakwa sudah tidak ada di rumah. Begitu pula dnegan istrinya.
"Kami sudah mendatangi rumah terdakwa di wilayah Bayongbong, tapi tidak ada. Istrinya juga tidak ada," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, Eri adalah terdakwa kasus korupsi dana desa senilai Rp 400 juta.
Ia tidak ditahan lantaran melakukan permohonan penangguhan penahanan yang dijamin atas nama istrinya.
Baca Juga: Mark Sungkar Mengigil di Penjara, Ternyata Ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar Positif Covid-19
Permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, dan sejak itu terdakwa selalu mangkir dari persidangan.
Sugeng mengatakan, istri Eri saat ini juga dalam pengejaran, sebab ia menjadi penjamin permohonan penangguhan sang suami.
"Tak hanya terdakwa yang tengah kami kejar saat ini, tapi juga istrinya karena ia sebagai penjamin. Kami berharap mereka secepatnya bisa ditemukan," ucap Sugeng.