Sosok.ID - Dibutakan oleh kekayaan duniawi, seorang kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa.
Uang sebanyak Rp 400 juta kabarnya digunakan untuk menghidupi 2 istrinya.
Namun kini keberadaan pelaku korupsi tersebut tidak diketahui.
Dilansir dari Tribun Jabar, pelaku adalah Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang bernama Eri Susanto.
Eri dinyatakan bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Eri diduga kabur, sehingga ia tak pernah memenuhi panggilan persidangan dan kini masih dalam pengejaran.
Adapun Eri terlibat kasus korupsi pada tahun 2017.
Anggaran dana desa mencapai Rp 400 juta digunakannya demi kepentingan pribadi, termasuk untuk menghidupi kedua istrinya.
Eri kemudian resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut pada bulan Maret 2020.
Setahun berselang ia menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung.