Seorang Oknum TNI kepergok selingkuh dengan istri bawahannya sendiri.
Awalnya hanya memuji masakan istri bawahannya, oknum TNI mulai berani melakukan hal-hal menjurus.
Mulai video call, mengajak karaoke, bahkan berhubungan intim.
Parahnya, hubungan intim keduanya dilakukan ruangan karaoke tersebut.
Dilansir dari Wartakotalive.com Sabtu (10/4/2021), Pengadilan Militer I-03 Padang yang bersidang di Pekanbaru sudah menjatuhkan vonis terhadap kasus ini pada 18 Maret 2021.
Oknum TNI Terpidana dalam kasus ini adalah Kopda RM (34) yang bersleingkuh dengan ES, istri bawahan Kopda RM, yakni Praka HS.
Kopda RM sendiri diketahui sudah beristri dan memiliki anak dan tinggal di komplek militer yang sama dengan tempat Praka HS dan istrinya, yakni ES.
Kopda RM maupun Praka HS dalam surat putusan hakim juga disebutkan bahwa mereka sudah memiliki anak dari hubungan rumah tangga mereka dengan pasangan sahnya masing-masing.
Berdasarkan kesaksian Praka HS yang tertuang dalam surat putusan nomor Nomor XX-K/PM I-03/XX/III/202 (disamarkan,red), Kopda RM dan Praka HS diketahui saling mengenal sejak tahun 2018.
Salah satu penyebab perkenalan Kopda RM dengan ES, rupanya karena ES mengelola bisnis catering online untuk membantu keuangan rumah tangganya bersama dengan Praka HS.
Kopda RM rupanya kerap memesan makanan dari catering milik ES tersebut.
Awal Mula Perselingkuhan
Dalam kesaksian ES dalam surat putusan hakim, terlihat perselingkuhannya dengan Kopda RM mulai terjadi pada 20 Oktober 2020.
Saat itu Kopda RM mulai menghubungi ES lewat video call, selain itu Kopda RM juga memuji masakan buatan ES.
Kopda RM juga beberapa mengajak ES untuk bertemu dengannya namun pertemuan keduanya baru terjadi pada 21 Oktober 2020.
Ketika itu Kopda RM mengajak ES dan salah seorang saudaranya untuk bernyanyi di sebuah tempat karaoke.
Kopda RM dan ES mengakui bahwa mereka sempat saling cium di ruang karaoke itu.
Sosok.ID -Seorang Oknum TNI kepergok selingkuh dengan istri bawahannya sendiri.
Awalnya hanya memuji masakan istri bawahannya, oknum TNI mulai berani melakukan hal-hal menjurus.
Mulai video call, mengajak karaoke, bahkan berhubungan intim.
Parahnya, hubungan intim keduanya dilakukan ruangan karaoke tersebut.
Dilansir dari Wartakotalive.com Sabtu (10/4/2021), Pengadilan Militer I-03 Padang yang bersidang di Pekanbaru sudah menjatuhkan vonis terhadap kasus ini pada 18 Maret 2021.
Oknum TNI Terpidana dalam kasus ini adalah Kopda RM (34) yang berselingkuh dengan ES, istri bawahan Kopda RM, yakni Praka HS.
Kopda RM sendiri diketahui sudah beristri dan memiliki anak dan tinggal di komplek militer yang sama dengan tempat Praka HS dan istrinya, yakni ES.
Kopda RM maupun Praka HS dalam surat putusan hakim juga disebutkan bahwa mereka sudah memiliki anak dari hubungan rumah tangga mereka dengan pasangan sahnya masing-masing.
Berdasarkan kesaksian Praka HS yang tertuang dalam surat putusan nomor Nomor XX-K/PM I-03/XX/III/202 (disamarkan,red), Kopda RM dan Praka HS diketahui saling mengenal sejak tahun 2018.
Salah satu penyebab perkenalan Kopda RM dengan ES, rupanya karena ES mengelola bisnis catering online untuk membantu keuangan rumah tangganya bersama dengan Praka HS.
Kopda RM rupanya kerap memesan makanan dari catering milik ES tersebut.
Awal Mula Perselingkuhan
Dalam kesaksian ES dalam surat putusan hakim, terlihat perselingkuhannya dengan Kopda RM mulai terjadi pada 20 Oktober 2020.
Saat itu Kopda RM mulai menghubungi ES lewat video call, selain itu Kopda RM juga memuji masakan buatan ES.
Kopda RM juga beberapa mengajak ES untuk bertemu dengannya namun pertemuan keduanya baru terjadi pada 21 Oktober 2020.
Ketika itu Kopda RM mengajak ES dan salah seorang saudaranya untuk bernyanyi di sebuah tempat karaoke.
Kopda RM dan ES mengakui bahwa mereka sempat saling cium di ruang karaoke itu.
Pada 23 oktober 2020, Kopda RM kembali mengajak ES bertemu.
Pada pertemuan kali ini, ES pun kembali mengajak saudaranya.
Mereka lalu bertemu di sebuah tempat karaoke setelah sebelumnya ES menitipkan anaknya di rumah kerabatnya.
Di ruang karaoke itulah Kopda RM dan ES kemudian berhubungan intim.
Tapi acara karaoke pada 23 Oktober 2020 itu tidak selesai di situ.
Menjelang tengah malam, rekan-rekan Kopda RM datang ke ruang karaoke itu dan menjadi ramai.
ES pun tidak kenal dengan siapa-siapa saja orang yang ada di ruangan itu.
Namun, Kopda RM lagi-lagi mengajak ES berhubungan intim di dalam kamar yang ada di ruangan karaoke itu.
Dipergoki Suami ES, Praka HS
Acara karaoke lalu rampung pada dini hari dan Kopda RM mengajak ES untuk menjemput anaknya di rumah kerabatnya.
Saat itulah suami ES mendadak muncul dan menemukan istrinya tengah bersama dengan Kopda RM.
Suami ES, yakni Praka HS ternyata sudah curiga dengan gerak-gerik istrinya yang kerap pulang larut malam dengan alasan mengantar catering.
Ia lalu mengetahui bahwa istrinya berselingkuh setelah melihat postingan saudara ES yang ikut ke tempat karaoke.
Rupanya saudara ES memposting suasana karaoke itu di instagram-nya.
Dari situ Praka HS melacak keberadaan istrinya di seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut.
Namun, Praka HS tidak bisa menemuinya sampai akhirnya baru bisa memergoki Kopda RM dan ES sedang menjemput anak ES di rumah kerabatnya.
Saat itu sempat terjadi cekcok antara Praka HS, ES, dan Kopda RM.
Kopda RM lalu mengajak masalah diselesaikan di kantor intel.
Kopda RM Dipecat
Awalnya masalah ini tadinya hendak diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi Praka HS kemudian melaporkannya setelah mengetahui bagaimana perselingkuhan tersebut.
ES ternyata mengaku kepada Praka HS bahwa ia sudah 3 kali berhubungan intim dengan Kopda RM.
Sejak itu, Praka HS memutuskan melaporkan kasus tersebut.
Ia lalu membuat pengaduan tertulis pada 10 November 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan bahwa Kopda RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua: “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”
Kopda RM lalu dipidana 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari dinas militer.