Dalam kesaksian ES dalam surat putusan hakim, terlihat perselingkuhannya dengan Kopda RM mulai terjadi pada 20 Oktober 2020.
Saat itu Kopda RM mulai menghubungi ES lewat video call, selain itu Kopda RM juga memuji masakan buatan ES.
Kopda RM juga beberapa mengajak ES untuk bertemu dengannya namun pertemuan keduanya baru terjadi pada 21 Oktober 2020.
Ketika itu Kopda RM mengajak ES dan salah seorang saudaranya untuk bernyanyi di sebuah tempat karaoke.
Kopda RM dan ES mengakui bahwa mereka sempat saling cium di ruang karaoke itu.
Sosok.ID -Seorang Oknum TNI kepergok selingkuh dengan istri bawahannya sendiri.
Awalnya hanya memuji masakan istri bawahannya, oknum TNI mulai berani melakukan hal-hal menjurus.
Mulai video call, mengajak karaoke, bahkan berhubungan intim.
Parahnya, hubungan intim keduanya dilakukan ruangan karaoke tersebut.
Dilansir dari Wartakotalive.com Sabtu (10/4/2021), Pengadilan Militer I-03 Padang yang bersidang di Pekanbaru sudah menjatuhkan vonis terhadap kasus ini pada 18 Maret 2021.
Oknum TNI Terpidana dalam kasus ini adalah Kopda RM (34) yang berselingkuh dengan ES, istri bawahan Kopda RM, yakni Praka HS.