Sosok.ID - Batas waktu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berakhir pada hari ini, Rabu (31/3/2021).
Jika tidak ingin mendapatkan sanksi denda, maka Anda harus segera mengisinya.
Untuk diketahui, SPT dapat dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online.
Namun demikian, untuk melapor secara online, dibutuhkan password dan nomor EFIN terlebih dahulu.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak.
Lalu bagaimana cara mendapatkan nomor EFIN?
Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi: