Menikah siri di Indonesia memang bukan hal baru.
Bahkan bedasarkan hukum Agama Islam, nikah siri dianggap sah bila memenuhi beberapa syarat dan rukun nikah.
Melansir dari TribunJateng.com, Selasa (30/3/2021) beberapa diantarannya ada mempelai pria dan wanita, wali nasab, dua orang saksi laki-laki dewasa (mukalaf), ada mahar (mas kawin), dan ijab kabul.
Meski demikian, menikah siri dianggap tidak memiliki kekuatan hukum positif lantaran tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan tiap-tiap perkawinan harus dicatat negara.
Bagi yang beragama Islam, hal ini berarti pernikahan harus dicatat di KUA.
Sedangkan bagi nonmuslim, dicatat di Kantor Catatan Sipil atau Disdukcapil tingkat Kabupaten Kota.
(*)