Sosok.ID -Korea Selatan kembali diguncang kasus yang merenggut nyawa seorang anak.
Bocah perempuan berusia 3 tahun ditemukan tak bernyawa di rumah kosong di kota Gumi, Korea Selatan.
'Ibunya' pergi dengan pria lain dan tega memninggalkan anak kecil itu seorang diri.
Jasad bocah 3 tahun itu baru ditemukan pada 10 Februari 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan diyakini bocah itu telah meninggal karena kelaparan sekitar 6 bulan lalu.
Hasil DNA terkuak bahwa wanita bermarga Kim yang menjadi orangtua bocah itu, ternyata bukan ibu kandung.
Hasil investigasi mengungkap ternyata sang nenek, Seok (49) adalah ibu kandung bocah tersebut.
Dengan kata lain, 'ibu' yang merawat bocah tersebut selama ini adalah kakak si bocah.
Dilansir dari media lokal, saat bocah malang tersebut lahir, Seok menyerahkannya untuk dirawat oleh putri sulungnya dan suami.
Hasil tes juga mengungkap bahwa suami Kim juga bukan ayah kandung dari bocah malang tersebut.
Dikutp dari The Sun, polisi hingga saat ini masih mencoba mencari tahu identitas ayah kandung.
Polisi meyakini, setelah Kim bercerai dari suaminya, Hong, pada April 2020 lalu, ia meninggalkan bocah yang tak lain adalah adiknya itu untuk pergi bersama seorang pria.
Melansir Koreaboo, sebelumnya Kim mengaku meninggalkan bocah tersebut dengan alasan: "tak menyukainya karena bocah itu adalah anak Hong".
Padahal faktanya bocah itu bukan anak kandung mereka.
Dilaporkan media lokal, Kim ternyata juga memiliki seorang anak yang lahir di waktu yang sama dengan adiknya.
Keberadaan anak kandung Kim tidak diketahui dan kini dalam pencarian.
Ibu kandung dan kakak perempuan bocah malang itu telah berhasil ditangkap.
Sebagai wali bocah tersebut, Kim kini menghadapi tuduhan penelantaran anak.
Sementara Seok, ditangkap pada 10 Maret dan kedua tersangka tetap dalam penahanan preventif saat penyelidikan berlanjut.
Di bawah tekanan publik untuk meningkatkan upaya mencegah pelecehan anak di Korea Selatan, polisi meluncurkan kampanye kesadaran bulan lalu.
Amandemen undang-undang pelecehan anak, yang dikenal sebagai Jung-in Act, juga disahkan di Parlemen pada 26 Februari, menjadikan hukuman mati sebagai kemungkinan hukuman untuk pelecehan anak yang fatal.