Di bawah tekanan publik untuk meningkatkan upaya mencegah pelecehan anak di Korea Selatan, polisi meluncurkan kampanye kesadaran bulan lalu.
Amandemen undang-undang pelecehan anak, yang dikenal sebagai Jung-in Act, juga disahkan di Parlemen pada 26 Februari, menjadikan hukuman mati sebagai kemungkinan hukuman untuk pelecehan anak yang fatal.