Kelompok Orang Rimba Sungai Terap misalnya, sampai melakukan rapat adat untuk memutuskan untuk membolehkan perempuan Orang Rimba difoto, untuk data perekaman kependudukan itu.
Manager Komunikasi Warsi Jambi, Sukma Reni mengatakan, awalnya memang Orang Rimba melarang perempuan difoto dan berinteraksi dengan orang luar.
Penolakan ini dengan alasan ada denda adat yang bakal diberlakukan apabila memfoto Orang Rimba tanpa izin.
Reni mengatakan kunjungan dadakan Risma ke rumah Orang Rimba membuat banyak perempuan Orang Rimba marah-marah.
Kemudian dijelaskan kepada tamu bahwa tak boleh mengambil foto perempuan Orang Rimba.
"Kita jelaskan kepada para tamu yang datang. Bahwa aturannya tidak boleh mengambil foto perempuan rimba," kata Reni.
Tidak hanya itu, dalam proses perekaman KTP milik Orang Rimba itu berundingnya sangat alot.
Tiga tumenggung keberatan para perempuan diambil fotonya.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (15/3/2021), Reni dan Direktur Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif kemudian menjelaskan pentingnya KTP.
Dengan adanya KTP, Orang Rimba bisa mengakses layanan publik berupa kesehatan, ekonomi dan pendidikan.