Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Bau Tanah Isi Otaknya Cuma Selangkangan, Kakek 70 Tahun Undang Tetangga untuk Cabuli Cucunya Sendiri, Ngaku Puas Saksikan Bocah Kecil Itu Diperkosa

Rifka Amalia - Jumat, 26 Februari 2021 | 16:45
Ilustrasi pencabulan
Tribun Medan

Ilustrasi pencabulan

Sosok.ID - Seorang kakek berinisial SR abru-baru ini diamankan polisi karena melakukan pencabulan pada cucunya sendiri.

Cucunya masih berusia di bawah umur,dua tahun lalu pada tahun 2018, saat dicabuliia duduk di bangku sekolah dasar kelas 4.

Kakek renta yang melakukannya diketahui merupakan warga asal Jember, Jawa Timur.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/2/2021), saat itu orang tua sang bocah masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.

Baca Juga: Berkilah Tak Bisa Penuhi Kebutuhan Biologisnya Gegara sang Istri Tengah Hamil Tua, Oknum Pimpinan Pesantren Tega Lakukan Tindak Asusila Terhadap 7 Santrinya, Modus Ajarkan Amalan

Dalam keadaan rumah sepi, kakek SR memanggil tetangganya yang berinisial AD (26) untuk melakukanpencabulan.

Memberikan imbalan Rp 30 ribu, SR meminta tetangganya itu untuk memperkosa cucunya di depan mata.

Dibenarkan oleh Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif, pelaku AD telah mengakui perbuatan tersebut.

“Saat disuruh itu, kakeknya melihat adegan tersebut,” jelas Arif, kepada Kompas.com via telepon Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Diajak Bimbingan Belajar, Gadis 16 Tahun Malah Disekap oleh Guru Honorer, Diperkosa Berkali-kali Selama 20 Hari Dikurung di Hotel

Korban yang diberi imbalan Rp 20 ribu, mengaku terpaksa memenuhi tindak bejat tersebut karena dipaksa kakek dan pelaku AD.

Mengeluarkan total uang Rp 50 ribu, kakek SR mengaku memiliki kepuasan tersendiri saat menyaksikan adegan tak senonoh itu di depan matanya.

Dari informasi yang dihimpun, kejadianitu akhirnya terbongkar setelah korban mengadu pada ibunya beberapa hari yang lalu.

Mengetahui anaknya dilecehkan, ibu korban meminta pamannya untuk melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib.

Baca Juga: Ngeri! Seorang Pembantu Cabuli Bayi Berusia 8 Bulan Sembari Live di Video Call Setelah Konsumsi Sabu, Begini Kronologinya!

Menindak lanjuti kasus tersebut, kini pihak berwajib telah mengamankan kedua pelaku AD (26) dan SR (70).

"Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan pemeriksaan. Setelah alat bukti terpenuhi, kedua orang tersangka kami amankan," pungkas Arief, Kamis (25/2/2021) dikutip dari Surya.co.id.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijeratPasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Grid.ID/Novia Tri A)

Source :Grid.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x