Dari informasi yang dihimpun, kejadianitu akhirnya terbongkar setelah korban mengadu pada ibunya beberapa hari yang lalu.
Mengetahui anaknya dilecehkan, ibu korban meminta pamannya untuk melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib.
Menindak lanjuti kasus tersebut, kini pihak berwajib telah mengamankan kedua pelaku AD (26) dan SR (70).
"Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan pemeriksaan. Setelah alat bukti terpenuhi, kedua orang tersangka kami amankan," pungkas Arief, Kamis (25/2/2021) dikutip dari Surya.co.id.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijeratPasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Grid.ID/Novia Tri A)