Sosok.ID - Apapun alasannya, tindak asusila adalah perbuatan yang salah.
Terlebih bila tindak asusila itu dilakukan kepada anak di bawah umur.
Seperti yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan terhadap para santrinya.
Oknum Pimpinan Ponpes Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan tega dan sadar mencabuli tujuh orang santrinya yang semuanya masih di bawah umur.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui KBO Reskrim, IPTU Amirudin Iskandar mengatakan kepada kepolisian, pelaku beralasan jika istrinya sedang hamil tua sehingga tidak mendapatkan kebutuhan biologisnya, Kamis (26/11/2020).
"Untuk merayu para santrinya, modus yang dilakukan oleh pelaku ialah ingin mengajarkan amalan agar mereka (para santri-red) bisa mengangkat derajat orangtuanya tapi ada syaratnya," ungkapnya begitulah pelaku merayu para korban yang masih di bawah umur.
Disebutkan Amir, para korban berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RPA (16), SL (16), ERS (15), IN (17).
Salah satu diantaranya telah dicabuli oleh pelaku sejak lama.
Baca Juga: Ada Surga Bagi Para Pelaku Kejahatan Asusila, Satu Desa Khusus Para Penjahat Kelamin, Begini Isinya!
"Salah satu dari ketujuh korban sudah pernah dicabuli sejak bulan April tahun 2020 lalu dan sisanya dilakukan hingga tanggal 11 Oktober sekira pukul 11.00 WIB," terangnya.