Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.
Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil.
Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.
"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan persetubuhan dengan orang gila berinisial DS, agar warga mengira bahwa korban hamil karna disetubuhi orang gila tersebut," ujar Ridwan.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.
Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH. Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan.
Namun niat untuk mengelabuhi warga kampung dan petugas kepolisian dari AH ini akhirnya terbongkar.
Kini pelaku telah digelandang ke kantor polisi untuk pertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan pada putrinya.