Follow Us

Tentang Kelayakan Hukuman Mati untuk Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, KPK Beri Jawaban: Kami Memahami Harapan Masyarakat

Rifka Amalia - Rabu, 17 Februari 2021 | 14:15
Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Tribunnews.com/ Dok. KKP

Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Rencana Edhy Prabowo Cabut Larangan Bibit Lobster, Presiden Jokowi Singgung Efek Manfaat untuk Negara

Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Sementara itu, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi".

(Irfan Kamil/Kompas.com)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest