Follow Us

Tentang Kelayakan Hukuman Mati untuk Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, KPK Beri Jawaban: Kami Memahami Harapan Masyarakat

Rifka Amalia - Rabu, 17 Februari 2021 | 14:15
Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Tribunnews.com/ Dok. KKP

Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Sosok.ID - Korupsi di tengah pandemi Covid-19, dua mantan menteri kabinet Presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin yang terlibat korupsi, terancam hukuman mati.

Terkait wacana tuntutan hukuman mati, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan tanggapannya.

Seperti diketahui, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara terlibat dalam kasus suap untuk dua kasus yang berbeda.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan, Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka Suap, Prabowo Subianto Murka dan Merasa Dikhianati: Anak yang Diangkat dari Selokan 25 Tahun Lalu, Kok Berlaku Seperti ini

Ali mengatakan, KPK memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut karena praktik korupsi itu dilakukan di tengah pandemi.

“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Ali membenarkan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.

Akan tetapi, menurut dia, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu saja tetapi semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.

Baca Juga: Korupsi dalam Kondisi Khusus, Tersangka Suap Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati

“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” ucap Ali.

Ia menekankan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.

Source : Kompas.com

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest