Selepas mengubur ibunya, hasrat tersangka meraih impian mendapat harta karun belum jua pupus.
Setelah 3 hari kejadian, tersangka menghampiri lubang tempat ibunya terkubur. Tujuannya untuk memastikan adanya harta karun
Alih-alih mendapat harta karun, tersangka malah meratapi kenyataan terbuai kabar bohong sang dukun.
"Ternyata belum ada harta karun yang keluar. Posisi korban masih di posisi yang sama," ungkap Hendri.
Selang beberapa waktu kemudian, bau busuk mayat terendus oleh petugas PJB Karangkates yang sedang membersihkan lokasi.
Saat itu, sang petugas awalnya mengira ada bangkai ular tergeletak di area eks mes karyawan PJB.
"Pada 11 Februari 2021 mayat korban ditemukan warga masyarakat di sana yang kebetulan sedang melakukan aktivitas di sana. Usai ditemukan langsung dilakukan pelaporan kepada Polsek Sumberpucung," ungkap Hendri.
Akhir kisah ini didapati tersangka dengan mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Malang.
Tersangka dikenakan Pasal338 KUHP tentang pembunuhan junctoPasal 351 ayat 3 tentang penganiayaanhinggameninggal dunia.