Alasan keduanya menemui dukun untuk meminta petunjuk tentang kabar adanya harta karung di bangunan bekas mes di PJB Karangkates tersebut.
Pada 26 Januari 2021, korban berinisiasi melakukan penggalian di area bekas mes karyawan PJB itu.
Selanjutnya, korban langsung berencana untuk menggali di sekitar PJB Karangkates pada 26 Januari 2021.
Bermodalkan meminjam cangkul dan sabit dari kios tetangga, korban mengais tanah berharap tetuah sang dukun berbuah manis.
Informasi dari tersangka menerangkan, korban tiba-tiba mengeluh pusing. 30 menit setelahnya, si tersangka alias Arifudin datang ke tempat penggalian.
Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka mengaku mendengar bisikan ghaib.
Pesan bisikan membuat tersangka berhasrat mendorong ibunya ke dalam lubang yang telah digali itu.
"Harapannya setelah didorong nanti akan keluar harta karunnya, mungkin ini bisa disebut tumbal," ujar kapolres.
Seusai pendorongan itu korban pun tewas. Tanpa menunggu lama, tersangka lekas mengubur mayat ibunya.
Cara tersangka mengubur mayat ibunya dengan cara posisi terbalik. Kepala korban diletakkkan dibawah dengan kaki menjorok keluar.