Selain itu, Maaher juga meminta maaf kepada pemerintah, ulama, dan rakyat Indonesia, jika pernyataannya tersebut telah menimbulkan keresahan.
2. Dipolisikan Abu Janda Terkait Dugaan Ancaman Pembunuhan
Ustaz Maaher At-Thuwailibi kembali menjadi sorotan lantaran dipolisikan oleh Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri pada 2019 lalu.
Masih melansirTribunnews.com, Jumat (29/11/2019), Abu Janda mengatakan Ustaz Maaher diduga melakukan pengancaman dan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter pribadinya.
Adapun Abu Janda merasa diancam dengan kicauan Ustaz Maheer melalui media sosial twitter pribadinya @ustadzmaaher_.
"PARA PENISTA AGAMA SEMACAM ABU JANDA & BUSUK MAWATI; memaki-maki mereka in sya’ Allah dapat pahala," tulis ustaz Maaher pada 27 November 2019.
"Kafir dan Munafiq yg menyerang islam, begitu juga kaum zindiq penista agama; jangankan dicaci maki, dibunuh saja boleh dalam hukum fiqih islami. #HALAL," tutupnya.
Menurut Abu Janda, kicauan tersebut dinilai telah termasuk dalam ancaman pembunuhan orang lain.
Ia mengatakan, kasus tersebut bisa menjadi contoh sebagai kasus islam radikal.
"Karena ini bukan ancaman pribadi terhadap saya, ini juga bukti bahwa islam radikal itu ada," kata Abu Janda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).