Sosok.ID - Bantuan subsidi upah (BSU) menjadi salah satu stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona (covid-19).
Pada tahun 2020 yang lalu, program bantuan untuk karyawan swasta sebesar Rp 2,4 juta tersebut telah disalurkan.
Namun memasuki tahun 2021 ini, banyak karyawan swasta yang ternyata keberatan atas keputusan pemerintah mengenai BSU.
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan bahwa program BSU untuk karyawan swasta disebut tak akan lagi dijalankan.
Hal itu memicu kritik dari banyak pihak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya akan segera mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU).
Said Iqbal menilai, sebaiknya program bantuan subsidi upah atau gaji dilanjutkan pada 2021 karena program tersebut dinilai membantu menjaga daya beli buruh.
Apalagi, diprediksi pemutusan hubungan kerja akan meningkat.
"Ke depan, KSPI memprediksi ledakan PHK jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).
Selain itu, Said Iqbal juga berharap kepesertaan program subsidi gaji diperluas, termasuk untuk buruh yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga akan semakin banyak buruh yang menerima subsidi upah tersebut.