Ali menyatakan, dengan bukti tersebut maka tak bisa dipungkiri jika Teddy Pardiyana dan anaknya merupakan ahli waris Lina Jubaedah.
"Memang tidak bisa dipungkiri, tidak bisa diakal-akali, bahwa kang Teddy dengan anaknya adalah ahli waris dari almarhum ibu Lina," jelas Ali Nurdin.
Ali Nurdin menjelaskan, perebutan harta ini tidak akan terjadi jika dari awal telah mengacu pada Undang-Undang dan aturan yang ada.
"Kalo kita sebagai warga negara hukum yang baik yah, dan kita menuruti dan mengacu pada undang-undang, itu sudah ada aturanya gitu, bagian-bagianya sudah ada."
"Undang-undang sudah mengatur, harusnya sih kalo mengikuti undang-undang semuanya clear ga ada masalah," jelas Ali Nurdin.
Meski berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak Teddy tak segan akan menggugat waris jika konflik masih belum terselesaikan. (*)
Sumber: TribunJakarta.com