Follow Us

Sudah Ancang-ancang Sebelum Ngaku Sebagai Pemeran Wanita dalam Video Asusila Berdurasi 19 Detik, Nasib Gisel Setelah Jadi Tersangka dan Diancam 12 Tahun Penjara Diramal, Denny Darko: Kemungkinan Besar Masuk Sel

Dwi Nur Mashitoh - Minggu, 03 Januari 2021 | 18:30
Nasib Gisel usai ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara diramal Denny Darko.
Kolase gambar Instagram/@gisel_la dan Instagram/@_dennydarko_

Nasib Gisel usai ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara diramal Denny Darko.

Sosok.ID - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila 19 detik.

Status tersebut ditetapkan pada Gisel setelah ia mengakui sebagai pemeran wanita dalam video asusila yang pertama kali muncul di media sosial Twitter pada 7 November 2020 lalu.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka dalam kasus video asusila tersebut.

Setelah MYD mengaku sebagai pemeran laki-laki dalam video asusila tersebut.

Baca Juga: Ngaku Berhubungan Intim Tahun 2017, Hubungan Gisel dan Nobu Ternyata Sampai 2018, Jejak Digital Jadi Bukti Kedekatan Termasuk Panggilan Spesial Nobu

Seperti yang sudah diwartakan Sosok.ID sebelumnya, hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) lalu.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang yang ada di media sosial adalah dirinya sendiri dan terjadi di sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," katanya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Dengan demikian, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Baik Gisel maupun MYD, keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun.

Baca Juga: Kejadian Menghebohkan Setara dengan Pengakuan Artis Penyuka Sesama Jenis Diramal Terjadi Tahun 2021, Denny Darko: Semua Orang Akan Prihatin

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 4 Januari 2021 mendatang.

"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Bogor.

Source : Kompas.com, YouTube, Tribun Bogor, Sosok.id

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest