Sosok.ID - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila 19 detik.
Status tersebut ditetapkan pada Gisel setelah ia mengakui sebagai pemeran wanita dalam video asusila yang pertama kali muncul di media sosial Twitter pada 7 November 2020 lalu.
Selain Gisel, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka dalam kasus video asusila tersebut.
Setelah MYD mengaku sebagai pemeran laki-laki dalam video asusila tersebut.
Seperti yang sudah diwartakan Sosok.ID sebelumnya, hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) lalu.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang yang ada di media sosial adalah dirinya sendiri dan terjadi di sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," katanya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Dengan demikian, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Baik Gisel maupun MYD, keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 4 Januari 2021 mendatang.
"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Bogor.