Sosok.ID - Pihak Rizky Febian, beberapa waktu lalu menyebut bahwa Teddy Pardiyana datang ke bank swasta tempat aset peninggalan Lina Jubaedah disimpan.
Pihak Rizky dan Putri Delina memperoleh informasi tersebut dari pihak bank.
Pernyataan itu lantas memantik reaksi dari kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nudin.
Ali menantang pihak Rizky Febian untuk melaporkan Teddy ke polisi.
Meski demikian menurut Ali, belum tentu tindakan Teddy membuka kotak deposit mendiang Lina Jubaedah bertujuan buruk.
Walaupun ia sendiri tak mengetahui apa tujuan Teddy membuka kotak deposit mendiang istrinya.
"Kalau memang secara diam-diam membuka deposit 'kan sebetulnya gampang," katanya, dalam YouTube Seleb on cam dikutip via TribunWow.com.
"Dilihat ada yang hilang nggak, kalau ada yang hilang laporkan ke kepolisian," tambahnya.
Ali Nurdin menyebut, bisa juga tujuan Teddy membuka kotak deposit tersebut adalah untuk memastikan berkas yang disimpan dalam keadaan aman.
"Atau mungkin dia membuka atau mengecek memang Teddy berpikir ada yang hilang atau nggak," lanjutnya.
Menurut Ali Nurdin, polemik harta warisan ini sudah sepatutnya disudahi.
Ali dalam kesempatan yang sama juga menanggapi tudingan Rizky Febian yang menyebut Teddy telah menjual villa Lina Jubaedah yang dibangun menggunakan hartanya.
Menurutnya, sangat tidak mungkin Teddy menjual aset yang bukan miliknya. Karena jika itu terjadi, mungkin Teddy sudah berada di penjara.
"Pendapat saya sih, agak lucu juga ya kalau memang katanya menjual aset berupa rumah padahal itu bukan atas nama si penjual," tutur Ali, dilansir Sosok.ID dari YouTube seleb oncam news, Rabu (23/12).
Jika benar Teddy menjualnya, maka besar kemungkinan telah terjadi sejumlah pemalsuan pada berkas-berkas bangunan.
"Misalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum tapi dijual oleh saudara Teddy, saya pikir itu mustahil ya. Nggak mungkin itu. Sama sekali nggak mungkin," tegasnya.
Kalau itu memang harta gono-gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana? Kan pasti ada pemalsuan. Itu kan merembet," lanjut Ali.
Ia pun menyiratkan bahwa menjual aset bangunan tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Jual rumah itu bukan (semudah) jual bala-bala atau jual pisang goreng," tuturnya.
"Ada pihak lain yang dilibatkan, yaitu pejabat pembuat akta tanah, ada notaris disitu.
"Notaris juga akan melakukan pengecekan. Ini rumah ini atas nama siapa, KTPnya mana, kartu keluarganya mana, surat pembayaran pajaknya mana.
"Jadi saya pikir nggak mungkin si Teddy menjual aset yang bukan atas nama dia. Nggak mungkin sama sekali," jelas Ali Nurdin.
Dan jika itu benar, maka Teddy seharusnya sudah diringkus oleh pihak kepolisian.
"Kalau toh memang ini terjadi, ini pasti akan ada pemalsuan," kata Ali.
"Jangankan sampai hari ini. Mungkin pada saat sebulan atau dua bulan kemarin, Teddy udah ditangkap sama kepolisian karena melakukan pemalsuan," tandasnya. (*)