"Yang jadi masalah adalah bagaimana ketika seseorang itu meninggal dunia, itu akan timbul namanya harta warisan. Nah harta warisan ini yang harus dibagi. Walaupun bagaimana juga almarhum punya anak yang masih kecil (Bintang),"
"Secara hukum dia memang harus mendapat warisan dari peninggalan ibunya, walaupun memang saudara Teddy juga masuk ke dalam salah satu dari ahli waris," ungkap Ali Nurdin, kuasa hukum Teddy.
Ali kemudian membeberkan kronologi permasalahan Teddy dengan Putri tentang harta warisan yang dibawa kabur oleh anak perempuan Sule.
"Ini ada permasalahan dimana ada satu peninggalan, ini belum dibagi, bukan gana-gini.
Pada saat kejadian (Lina) meninggal, aset berupa sertifikat dan harta peninggalan itu dikuasai oleh saudara Teddy.
Tapi karena saudara Teddy mempunyai itikad baik, dia tidak mempunyai niat jahat untuk menguasai barang orang lain, dia mengajak saudara Putri untuk menyimpan peninggalan itu di salah satu bank swasta di Bandung.
Nah yang jadi masalah, pada saat menyimpan itu berdua (Teddy dan Putri), tapi tiba-tiba itu diambil tanpa sepengetahuan.
Si itu (Putri) ngambil ke sana, setelah diambil baru dia bilang bahwa itu sudah diambil.