Saat menghadiri agenda "Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa", dikutip dari Kompas TV via Kompas.com, Mahfud MD juga mengingatkan untuk tak panik ketika dipanggil polisi.
"Pejabat atau siapa pun dipanggil polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam. Satu, karena ingin diperiksa. Dua, karena dimintai keterangan," ujarnya, Rabu.
Ia mengatakan bahwa Ridwan Kamil dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Kepala daerah yang dimintai keterangan pun tak hanya Emil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melakukannya.
Mahfud menegaskan bahwa pemanggilan kepolisian ini merupakan upaya untuk meruntutkan rentetan kerumunan yang dipantik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Saya yakin, seyakin-yakinnya, enggak akan ada masalah pidana terhadap Pak Anies, terhadap Pak Emil, cuma diminta keterangan saja," kata Mahfud.
Ia meminta agar siapa pun tidak langsung merasa disangkutkan dalam kasus pidana ketika dimintai keterangan polisi.
"Kalau dipanggil ya datang saja. Saya juga enggak dipanggil minta diperiksa, dulu pas Ketua MK," kata Mahfud.
"Dipanggil, kok, merasa dipidana, itu proses biasa," tandasnya.